Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh, Tanpa Tes Covid-19 Per 9 Maret

Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh, Tanpa Tes Covid-19 Per 9 Maret - GenPI.co JATENG
Ilustrasi kereta api (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 (lengkap) atau 3 (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Kebijakan untuk penumpang KA jarak jauh ini berlaku mulai Rabu (9/3).

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

BACA JUGA:  Ini Tarif Khusus Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, Mulai Rp 15.000

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam rilis, Rabu.

Joni menjelaskan untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

BACA JUGA:  Daftar 23 Stasiun Kereta Api di Jateng Layani Tes Cepat Antigen

Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, situs KAI, dan pada saat boarding.

Adapun syarat penumpang perjalanan KA jarak jauh, yakni pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

BACA JUGA:  Wuih! Uji Coba LAA KRL Jogja-Solo hingga Palur Ditarget Maret Ini

Bagi pelanggan yang baru divaksin dosis 1, maka harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya