Edan! Praktik Elpiji Oplosan Beromzet Rp 40 Juta/Bulan Terbongkar

Edan! Praktik Elpiji Oplosan Beromzet Rp 40 Juta/Bulan Terbongkar - GenPI.co JATENG
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan pengungkapan praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di Semarang, Selasa (22/2). (Foto: ANTARA)

Selain itu, pelaku selalu berpindah tempat produksi untuk menyulitkan pelacakan terhadap praktik ilegal yang dilakukannya tersebut.

Kapolda mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan praktik ilegal tentang peredaran bahan kebutuhan pokok di pasaran

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(ant)

BACA JUGA:  Miris! PT XX di Karanganyar Nunggak Pajak Rp 1,6 Miliar

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya