
Selain itu, pelaku selalu berpindah tempat produksi untuk menyulitkan pelacakan terhadap praktik ilegal yang dilakukannya tersebut.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan praktik ilegal tentang peredaran bahan kebutuhan pokok di pasaran
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(ant)
BACA JUGA: Miris! PT XX di Karanganyar Nunggak Pajak Rp 1,6 Miliar
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News