
Akan tetapi, pengunjung usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimum dosis 1.
Selanjutnya, anak-anak usia sekolah yang memakai seragam sekolah dilarang masuk.
Di sisi lain, pasar juga tetap dibuka, tetapi rumah makan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Ini Festival Unik yang Hanya Ada di Kota Solo
SE ini juga mengatur supermarket, hypermarket, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Tempat usaha diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimum 60% dari kapasitas normal.(*)
BACA JUGA: Pengumuman! Solo Raya dan Semarang Raya PPKM Level 3
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News