
GenPI.co Jateng - Sebanyak 17 Industri Kecil Menengah atau IKM Boyolali menerima sertifikat Hak Tas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Selain itu masih ada 13 IKM lainnya belum memenuhi syarat menerima sertifikat HAKI.
Kepala Disdagperin Boyolali, Kasino, mengatakan pada 2022 ada 30 IKM yang diajukan serifikasi HAKI.
BACA JUGA: Wah! Eduwisata Sedadap Jadi Destinasi Wisata Baru di Temanggung
Namun, hanya 17 yang lolos dan menerima sertifikat HAKI.
Sementara itu, ada sembilan IKM sedang proses substansi dan 4 IKM sisanya berstatus ditolak.
BACA JUGA: Mantap! Tegal Bentuk 211 TPK Tangani Stunting Agar Anak Sehat
"Kami berharap yang sembilan IKM nanti dapat lolos mengikuti 17 IKM ini," kata dia, dikutip Antara, Kamis (10/2).
Bupati Boyolali, M Said Hidayat, mengatakan IKM yang menerima HAKI harus terus semangat berusaha di tengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Pemkab Jepara Gelontorkan Rp13,5 M untuk Hibah Tempat Ibadah
Dari IKM inilah, pergerakan laju ekonomi akan tumbuh menghasilkan kesempatan kerja dari berbagai lini usaha.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News