Maka dari itu, saat KA ini melintas sering ditemui kendaraan yang parkirnya terlalu dekat dengan jalur.
Sejumlah badan kendaraan bahkan menjorok ke dalam jalur KA sehingga mengganggu dan membahayakan perjalanan KA.
Pihaknya juga kerap kali menemukan masyarakat yang memarkir kendaraan di atas rel KA.
BACA JUGA: Simak Aturan Terbaru PPKM Level 2 yang Dikeluarkan Pemkot Solo
"Kami mengimbau agar masyarakat benar-benar memperhatikan aspek keselamatan pada saat memarkir kendaraannya. Pastikan bebas serta cukup jauh dari rel KA," papar Supriyanto.
Di sisi lain, secara regulasi keselamatan perjalanan KA diatur dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
BACA JUGA: Yuk, Berjelajah di 3 Tempat Wisata Bekas Pabrik Gula di Solo Raya
Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News