
Knapot brong yang disita itu bisa diambil setelah yang bersangkutan mengganti knalpotnya dengan yang asli standar pabrik.
Wahyu menambahkan tak sekadar penindakan, Polres Sukoharjo juga menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong kepada penjual onderdil, bengkel, dan komunitas otomotif.
“Hal ini kami lakukan untuk memberantas knalpot brong di Sukoharjo," tutur Kapolres.(*)
BACA JUGA: Waduh! Belasan Pemain PSIS Terkonfirmasi Positif Covid-19
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News