Morry menjelaskan enam penjual miras diperiksa atas dugaan tindak pidana ringan yakni menyimpan atau memiliki dan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin,
Hal ini melanggar i pasal 26 ayat 2 jo pasal 46 ayat 1 huruf (g) Perda Kabupaten Boyolali No.5/2016, tentang Ketertiban Umum.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News