
GenPI.co Jateng - Sebanyak 1.149 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Polres Boyolali dalam Operasi Cipta Kondisi.
Miras itu berasal dari enam pedagang tak berizin di Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, mengatakan operasi itu digelar guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Boyolali.
BACA JUGA: Ini Motif R Laporkan Oknum Perwira Polisi Atas Tuduhan Pelecehan
“Keenam pedagang miras ini tidak memiliki izin dan diperiksa terkait tindak pidana ringan,” ujar dia, dikutip Antara, Senin (24/1).
Menurut dia, operasi itu berawal dari adanya laporan masyarakat.
BACA JUGA: Ini 5 Makanan yang Harus Dihindari Saat Perut Kosong
Polisi lantas mendatangi lokasi penjualan miras itu. Hasilnya, pada operasi Minggu (23/1) polisi menyita 314 botol miras berbagai merek.
Polisi juga merazia sejumlah toko kelontong di Pasar Sunggingan, kios di Siswodipuran, dan Sonolayu.
BACA JUGA: Tuntas Vaksinasi, Camat Kaliwungu Kendal Siapkan Hadiah Undian
Hasilnya, aparat menyita sedikitnya 835 botol miras berbagai kemasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News