Hal ini karena pegawai perpajakan khususnya di wilayah Solo harus melayani masyarakat di sektor perpajakan.
Dengan demikian, para pegawai layanan publik ini termasuk sangat rentan terpapar Covid-19.
Slamet menambahkan vaksin merupakan salah satu bentuk bukti nyata manfaat pajak.
BACA JUGA: Calon Perwira Biar Sadar Pajak, DJP Jateng 2 Kunjungi Akmil
Dengan adanya vaksin diharapkan wajib pajak dapat lebih merasa nyaman dalam memanfaatkan pelayanan di kantor pajak.
"Vaksin ini, sebagaimana kita ketahui berasal dari pajak yang masyarakat bayarkan," imbuh dia.
BACA JUGA: Program Pengungkapan Sukarela, DJP Jateng 2 Gandeng PMS
Dia berharap vaksin ini menambah rasa aman bagi wajib pajak yang memanfaatkan pelayanan mereka.
Nantinya, seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah 2 akan diberi vaksin dosis 3 atau booster secara bertahap.
BACA JUGA: Mantap! Penerimaan Pajak DJP Jateng 1 Tumbuh 4,1%
Dengan begitu, diharapkan masyarakat semakin nyaman ketika berkunjung di kantor pajak. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News