
Menariknya knalpot brong ini kebanyakan disita dari pengguna berusia remaja. Mereka bahkan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
Parahnya, sepeda motor yang dipakai juga memasang velg ban cacing yang tidak memenuhi standar SNI.
“Rata-rata yang memakai knalpot brong itu usia 15-16 tahun. Maka tidak hanya kami tindak pelanggaran itu saja, tapi juga belum punya SIM,” ujar dia.
BACA JUGA: Asyik! Bayar Sewa Asrama hingga UNS Inn Kini Bisa Pakai LinkAja
Morry akan menindaklanjuti temuan ini dengan menggencarkan upaya preventif berupa sosialisasi tertib berlalu lintas di sekolah dan tempat umum.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News