
Akan tetapi, pembongkaran kios pasar darurat ini masih menunggu proses lelang.
"Yen wis payu (jika lelang sudah selesai) penjualannya, kami serahkan untuk dibongkar. Makin cepat makin baik," imbuh dia.
Di sisi lain, Disdag telah melayangkan surat sanksi kepada para pedagang Pasar Legi yang tidak segera pindah dari pasar darurat.
BACA JUGA: Resmikan Pasar Johar Semarang, Presiden Jokowi Beri Pesan Ini
Pihaknya memberikan batas waktu hingga Kamis (13/1) supaya pedagang pindah.
Jika sampai dengan batas akhir tersebut para pedagang tidak segera mengikuti aturan, maka pihaknya akan mengambil langkah sesuai aturan.(ant)
BACA JUGA: Proyek Pasar Legi Kelar, Perpindahan Pedagang Dilakukan Bertahap
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News