
Maka mereka bisa memakai kendaraan ini. Operasinya juga dikawal dengan rute sesuai keinginan mereka.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Hari Prihatno, menambahkan uji tipe tidak dilakukan pada mobil listrik ini karena bukan kategori mobil.
"Sekali lagi itu bukan mobil, ini berbasis listrik. Di regulasi (kendaraan wisata) setara dengan sepeda listrik, diatur hampir sama. Operasionalnya di kawasan tertentu, kami menyebutkan kendaraan wisata, makanya ada (beroperasi) di kawasan," papar dia.
BACA JUGA: Waduh! Mobil Listrik Wisata Disoal, Gibran: Jalan Saja Terus
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Sebelumnya, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan jika ingin mengoperasikan mobil tersebut di jalan raya, maka seharusnya mobil listrik ini melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan SRUT.
BACA JUGA: Rute Naik Mobil Listrik Keliling Solo, Ini Tarif dan Jadwalnya
Jika mobil listrik ini tetap dioperasikan di jalan umum, maka pengelola bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengelola bisa kena sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Tahun 2009.(ant)
BACA JUGA: Solo Punya Wisata Mobil Listrik Lho, Tiketnya Cuma Rp 20.000
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News