Waduh! Mobil Listrik Wisata Disoal, Gibran: Jalan Saja Terus

Waduh! Mobil Listrik Wisata Disoal, Gibran: Jalan Saja Terus - GenPI.co JATENG
Wisata mobil listrik di Kota Solo. (Foto: Humas Pemkot Solo)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Hari Prihatno, menambahkan  berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 45 Tahun 2020 mobil listrik wisata boleh beroperasi.

Dalam Permenhub tersebut tertulis, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik adalah suatu sarana dengan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/lajur tertentu.

"Sekali lagi itu bukan mobil, di aturan itu kendaraan tertentu, tetapi berbasis listrik," ungkap dia.

BACA JUGA:  Rute Naik Mobil Listrik Keliling Solo, Ini Tarif dan Jadwalnya

Sementara itu, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan jika ingin mengoperasikan mobil tersebut di jalan raya, maka seharusnya mobil listrik ini melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan SRUT.

"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, sebagai angkutan umum setiap 6 bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR," papar dia.

BACA JUGA:  Solo Punya Wisata Mobil Listrik Lho, Tiketnya Cuma Rp 20.000

Jika mobil listrik ini tetap dioperasikan di jalan umum, maka pengelola bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengelola bisa kena sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Tahun 2009.

BACA JUGA:  15 UKM di Jawa Tengah Dapat Bantuan Mobil Listrik

Djoko berpendapatnya saat ini lebih baik Pemkot Surakarta mengoperasikan mobil listrik tersebut di kawasan tertutup atau tidak di jalan raya.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya