Catat! DJP Jateng 2 Buka Help Desk Program Pengungkapan Sukarela

Catat! DJP Jateng 2 Buka Help Desk Program Pengungkapan Sukarela - GenPI.co JATENG
Layanan help desk program pengungkapan sukarela di Kanwil DJP Jateng 2. (Foto: Humas Kanwil DJP Jateng 2)

Caranya, mereka dapat menggunakan aplikasi yang tersedia pada menu layanan saat wajib pajak melakukan login pada sistem DJP Online.

Program ini berdasarkan pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonstop.

Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem yang disediakan DJP akan menerbitkan Surat Keterangan (SKet) yang menunjukkan bukti bahwa wajib pajak ikut serta dalam PPS.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Capaian Penerimaan Pajak DJP Jateng 2 Tumbuh 7,08%

Penyampaian SPPH secara manual hanya dilaksanakan bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilakukan.

Sesuai dengan PMK 196/2021, DJP nantinya akan menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual.

BACA JUGA:  Resmikan Rumah Ekspor Solo, Ini Cara DJP Jateng 2 Bantu UMKM

“Pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar,” jelas dia.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya