
GenPI.co Jateng - Lagu Kudangan karya seniman Ki Nartosabdho akhirnya mendapatkan hak paten.
Sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas lagu Kudangan karya seniman Ki Nartosabdho diserahkan oleh Kepala kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mewakili ahli waris menerima sertifikat HAKI ini pada Kamis (30/12).
BACA JUGA: RS Dokter Kariadi Semarang Terbakar, Ini Kata Manajemen
“Saya sebagai warga Semarang bangga, bahwa kami punya seniman legendaris di Semarang. Beliau Pak Nartosabdho yang mampu menghasilkan banyak terobosan, mencetak banyak dalang lebih profesional, lebih dihargai dan karya beliau sangat menginspirasi bagi kita,” kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Jumat (31/12).
Lelaki yang akrab disapa Hendi mengaku senang akhirnya karya sang seniman legendaris asal Semarang ini mendapatkan haknya lewat sertifikat HAKI.
BACA JUGA: Keren Pol! 12 Instansi Ini Bantu Tangani Covid-19 di Semarang
Menurut dia, karya-karya seniman Ki Nartosabdho sangat berharga sehingga layak mendapat HAKI.
Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan memberikan penghormatan kepada sang seniman.
BACA JUGA: Covid-19 di Kota Semarang Nihil, Hendi Tancap Gas Pariwisata
Pihaknya akan mengabadikan nama Ki Nartosabhdo menjadi nama jalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News