
Artinya, UMK Kota Semarang 2021 sebesar Rp2.810.025 naik Rp24.996 menjadi Rp2.835.021,29.
Adapun usulan dari serikat pekerja dihitung dengan rumusan kebutuhan sehari-hari.
Alhasil, angka usulan UMK sangat berbeda dari perhitungan pemerintah, yakni ada kenaikan 17%.
Anggota Dewan Pengupahan Unsur serikat pekerja dari KSPN, Slamet Kaswanto, menjelaskan serikat buruh dan serikat pekerja mengusulkan angka UMK 2022 sebesar Rp 3.397.623,99.
Menurut dia, kenaikan tersebut diperoleh dari perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) Kota Semarang 2021 ditambah angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Pihaknya melakukan survei harga bahan pokok di 3 pasar untuk mendapatkan angka KHL, yakni di Pasar Jatingaleh, Mangkang, dan Langgar.
“Konsistensi kami sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa dasar penetapan upah minimum berdasarkan survei KHL. Serikat pekerja pun menolak dan tidak sepakat dengan penggunaan PP 36/2021 sebagai dasar acuan penetapan UMK 2022,” jelas dia.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News