Pemkot Semarang Usul UMK 2022 Naik 0,89%, Serikat Pekerja 17%

Pemkot Semarang Usul UMK 2022 Naik 0,89%, Serikat Pekerja 17% - GenPI.co JATENG
Para anggota serikat pekerja Kota Semarang. (Foto: Pemkot Semarang)

GenPI.co Jateng - Usulan upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang 2022 dari serikat pekerja dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tak satu suara.

Pemkot Semarang mengusulkan UMK 2022 naik 0,89%, sementara serikat pekerja meminta kenaikan 17%.

Meskipun demikian, perbedaan usulan ini akan sama-sama diajukan ke Gubernur Jawa Tengah paling lambat 22 November 2021.

Selain itu, Ia berharap UMK yang bakal ditetapkan oleh Gubernur Jateng merupakan UMK yang sehat.

Hal ini dimaksudkan UMK bisa disetujui semua pihak baik pengusaha maupun serikat pekerja.

"Ada dua usulan yang kami naikkan ke Pak Gubernur, yakni usulan dari teman-teman serikat pekerja dan usulan dari rumusan pemerintah. Apindo sepakat dengan usulan itu," kata, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, dikutip semarangkota.go.id, Jumat (19/11).

Sutrisno memaparkan perhitungan dari pemerintah berdasarkan PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Menurutnya, merujuk pada rumusan PP tersebut kenaikan UMK Kota Semarang sebesar 0,89% dari UMK 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya