Nama Wali Kota Semarang Dicatut dalam SIUP Palsu, Hati-Hati Lur!

Nama Wali Kota Semarang Dicatut dalam SIUP Palsu, Hati-Hati Lur! - GenPI.co JATENG
SIUP palsu yang beredar di Twitter. (Foto: semarangkota.go.id)

Akan tetapi, yang bersangkutan meragukan keaslian izin usaha perusahaan yang tercantum sebagai usaha pembiayaan keuangan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Semarang, Satrio Imam Poetranto, meminta masyarakat lebih waspada terhadap beredarnya surat izin perusahaan palsu yang mungkin terjadi.

Terlebih dalam kasus yang menjadi perbincangan di Twitter itu terdapat banyak kejanggalan.

BACA JUGA:  Semarang Night Carnival Digelar di Sirkuit Mijen, Ini Kata Hendi

"Pemkot Semarang saat ini menerapkan sistem Online Single Submission dalam perizinan yang dilengkapi dengan barcode, sehingga untuk mengecek keabsahan dokumen perizinan bisa secara online dicek melalui portal yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Seamarang," papar Imam.

Imam menyebutkan pada dokumen palsu yang beredar di Twitter, terdapat kejanggalan pada nama dan tanda tangan Wali Kota Semarang, nama instansi, logo pemerintah daerah, serta format dokumen yang kesemuanya salah.

BACA JUGA:  Begini Cara Hendi Tangani Kasus Stunting di Kota Semarang

Misalnya untuk tanda tangan dokumen tertulis atas nama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Positif lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang disertakan.

"Itu jelas salah, karena nama pak Wali hanya Hendrar Prihadi, tidak memiliki Nomor Induk Pegawai, dan tidak melakukan tanda tangan dengan format atas nama," ungkap dia.

BACA JUGA:  Mantap Pak Hendi! Kota Semarang Buka 34 Sentra Vaksinasi Booster

Selain itu, nama instansi disebutkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang terdapat pada kop surat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya