
GenPI.co Jateng - Melapor kepada Bidang Profesi dan Pengamanan alias Propam Polda Jateng kini bisa dilakukan melalui whatsapp di nomor 0813 8663 3046.
Selain itu, warga juga bisa melaporkannya melalui nomor telepon 024) 844 9329.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Mukiya.
BACA JUGA: Pemkab Cilacap Alokasikan Khusus Minyak Goreng untuk Warga Miskin
Menurut dia, dengan melapor melalui telepon dan whatsapp, hal ini akan memudahkan masyarakat.
"Layanan pengaduan Propam Presisi melalui nomor telepon (024) 844 9329 atau Whatsapp di nomor Whatsapp 0813 8663 3046," kata dia, dikutip Antara, Rabu (2/3).
BACA JUGA: Gibran Belum Tentu Hadir Saat Penobatan Gusti Bhre, Ada Apa?
Dia meminta masyarakat tak perlu ragu melapor apabila menemui polisi nakal atau bermasalah dalam memberikan pelayanan.
Layanan pelaporan via telepon dan whatsapp ini baru diluncurkan pada Januari lalu.
BACA JUGA: Serahkan Laporan Keuangan kepada BPK, Blora Optimistis WTP Lagi
Saban hari sedikitnya, Propam Polda Jateng menerima 80 aduan melalui dua platform tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News