Pemkab Cilacap Alokasikan Khusus Minyak Goreng untuk Warga Miskin

Pemkab Cilacap Alokasikan Khusus Minyak Goreng untuk Warga Miskin - GenPI.co JATENG
Suasana operasi pasar minyak goreng di Majenang, Cilacap. (Foto: Diskominfo Cilacap)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten Cilacap mengalokasikan khusus minyak goreng bagi warga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mereka mendapatkan minyak goreng seharga Rp13.500 per liter dengan jumlah maksimal pembelian dua liter.

Minyak goreng itu khusus diberikan kepada warga miskin yang belum menerima bantuan sembako dan lainnya.

“Kami koordinasi dengan kepala desa, saya sasar untuk masyarakat yang masuk daftar DTKS,” kata Kepala Bidang Stabilitas Harga, Pengembangan Ekspor, dan Standarisasi DPKUKM Cilacap, Titi Suwarni, dikutip Cilacapkab.go.id, Rabu (2/3).

Agar penyaluran minyak goreng ini tertib dan tepat sasaran, Pemkab Cilacap menerapkan sistem kupon.

Dalam operasi pasar itu, warga juga membeli beras premium seharga Rp53.000 per kemasan isi 5 kilogram.

Selain itu tersedia pula gula pasir seharga Rp12.500 per kilogram.

Dalma operasi pasar yang digelar di Kecamatan Majenang, Pemkab Cilacap menyediakan kuota 1.250 liter minyak goreng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya