PPKM Level 3, Warga Semarang Dilarang Pesta Kembang Api dan Pawai

PPKM Level 3, Warga Semarang Dilarang Pesta Kembang Api dan Pawai - GenPI.co JATENG
Tugu Muda Kota Semarang. (Foto: Diskominfo Semarang)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan kembali melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2022. 

Pada PPKM Level 3 ini sejumlah kegiatan dibatasi untuk mencegah persebaran Covid-19.

“Sehingga kita bisa menjaga diri dan keluarga masing-masing membatasi kegiatan tidak perlu di luar. Kalau tidak mendesak jangan bepergian ke luar kota, bahkan pulang kampung selama masa PPKM Level 3," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto, dikutip semarangkota.go.id, Kamis (2/12).

Endro menyebut pembatasan kembali di berlakukan di sejumlah sektor, yakni tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan rumah makan.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggelar pesta kembang api, arak-arakan, hingga pawai yang berpotensi mengundang kerumunan. 

Masyarakat juga dilarang bepergian khususnya ke luar daerah atau mudik selama Natal dan Tahun Baru. 

Rencananya, PPKM Level 3 ini berlaku di seluruh kabupaten/kota mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 agar tidak menggelar kegiatan yang berlebihan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya