Fajar menjelaskan sejumlah lapak tersebut segel belum dibuka karena para pedagang tak memiliki BAST.
“Mereka menyewakan atau ditempati pedagang lain yang tidak terdaftar di Dinas Perdagangan, kalau mereka sudah mendaftar BAST dan sudah konfirmasi ke dinas maka akan dibuka,” jelas dia.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News