Target Retribusi Parkir di Semarang Naik, Tarif Aman?

Target Retribusi Parkir di Semarang Naik, Tarif Aman? - GenPI.co JATENG
Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Joko Santosa. (Foto: Humas Pemkot Semarang)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berupaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya dengan menaikkan target retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum pada 2022.

Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Joko Santosa, mengatakan pada 2021 target retribusi parkir tepi jalan umum mengalami revisi dari Rp 4 miliar menjadi Rp 1,7 miliar karena adanya refocusing.

BACA JUGA:  Juru Parkir di Semarang Dilatih Aplikasi E-Parkir, Warga Siap Ya

Menurut dia, tahun ini target pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum naik menjadi sebesar Rp 4,6 miliar.

"Sedangkan untuk realisasinya, tahun 2021 lalu, kami melebihi target. Pada akhir tahun 2021 lalu, selama 2 bulan, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedikit dilonggarkan, jadi kami ada pemasukan. Capaian realisasinya, bahkan melebihi target sebesar 111%," kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Selasa (1/2).

BACA JUGA:  Siap-Siap Warga Semarang! Jalan Ini Bakal Pakai Parkir Elektronik

Joko menjelaskan salah satu upaya supaya target pendapatan retribusi tersebut bisa dicapai adalah penerapan parkir elektronik (e-parkir).

Dalam waktu dekat, Pemkot Semarang akan menerapkan uji coba e-parkir di sejumlah titik parkir.

BACA JUGA:  Duh! Ada 1.367 Kasus Stunting di Semarang, Hendi Minta Tolong PKK

Di sisi lain, pihaknya optimistis target ini tercapai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya