
GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai memberikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga hari ini, Rabu (12/1).
Vaksin booster Covid-19 ini diprioritaskan untuk lansia dan masyarakat rentan usia 18 tahun ke atas terlebih dahulu.
Dikutip semarangkota.go.id, sejumlah syarat harus dipenuhi bagi warga yang hendak mendapatkan vaksin booster.
BACA JUGA: Awas Lurr! Kota Semarang Naik Jadi PPKM Level 2, Ini Sebabnya
Caranya adalah pendaftaran dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah memiliki e-tiket vaksin ketiga yang diperoleh dari aplikasi Peduli Lindungi.
Selain itu, yang bersangkutan sudah menerima vaksin dosis 2 dengan rentang waktu lebih dari 6 bulan sebelumnya.
BACA JUGA: Akhirnya PTM di Kota Semarang Boleh 100%, Tetap Prokes Ya!
Vaksin dosis 3 ini didahulukan untuk lansia dan masyarakat rentan usia 18 tahun keatas.
Masyarakat Kota Semarang dapat melihat informasi jadwal dan melakukan pendaftaran melalui http://victori.semarangkota.go.id/info.
BACA JUGA: Ini Rencana Pemkot Semarang Bikin Simpang Lima Baru
Bagi masyarakat yang telah terdaftar dapat datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa fotokopi KTP/KK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News