Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal mengawasi arus lalu lintas kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.