Dari keterangan tersangka USB, paket sabu-sabu itu adalah pesanan dari anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ (53).
Tersangka akan dijerat Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News