
Saat itu korban yang sudah tertidur di kamarnya lalu didatangi dan dicabuli pelaku.
“Pelaku sempat melarikan diri dan hendak ke Sumatra. Namun, berkat gerak cepat tim Resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku di daerah Grobogan,” jelas dia.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) jo 76 D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Bejat! Penjaga SDN di Kota Semarang Cabuli Siswa
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman karena dilakukan orang tua, wali, mempunyai hubungan keluarga.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News