Korban meminta bayaran karena lebih dari 1 jam dari kesepakatan semula.
Saat akan mengantarkan korban, pelaku yang kesal kemudian membawa korban ke sebuah lahan kosong di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku menghabisi korban dengan menggunakan pisau dan obeng.
BACA JUGA: Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Polres Temui Titik Terang Soal Pelaku
Korban yang meninggal dunia kemudian ditinggal pelaku.
"Untuk motifnya, pelaku kecewa, marah, dan ingim menguasi barang korban," imbuh Kapolres.
BACA JUGA: Siswi SMP di Sukoharjo Ditemukan Tewas, Korban Pembunuhan?
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 2 unit motor, busana korban, handphone pelaku dan korban, pisau, dan alat kontrasepsi.
"Pasal yang kami terapkan cukup banyak, berlapis, ada Pasal 338, Pasal 339, Pasal 360, Pasal 365 juga karena dia merampas barang korban, kemudian juga terkait perlindungan anak Pasal 80 ayat 3 UURI Nomor 23 tahun 2022, dengan ancamam maksimal seumur hidup, atau pidana mati," jelas Kapolres.(*)
BACA JUGA: Sampai Karanganyar dan Sukoharjo! Ini Jadwal Rute dan Tarif BST Solo
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News