Lagi! Polisi Tangkap 1 Anggota LSM Pemeras Pelaku Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Brebes

Lagi! Polisi Tangkap 1 Anggota LSM Pemeras Pelaku Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Brebes - GenPI.co JATENG
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 1 anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Brebes kembali ditangkap.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan satu pelaku yang ditangkap berinisial W (47) warga Cirebon, Jawa Barat.

Dengan demikian, tinggal 1 anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang masih diburu polisi.

BACA JUGA:  Peras Pelaku Pemerkosaan di Brebes, 7 Anggota LSM Ditangkap

Kabid Humas menyebut pelaku yang masih buron adalah residivis kasus penipuan.

"Diamankan di Cakung, Jakarta Timur," kata dia, Selasa (24/1).

BACA JUGA:  Polda Jateng: LSM Diduga Peras Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes

Sebelumnya, polisi telah menangkap 7 anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun dengan pelaku 6 orang di Kabupaten Brebes.

Pelaku pemerasan ini adalah ES (36) yang merupakan Ketua LSM BPPI bersama 6 anggota, yakni WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

BACA JUGA:  Kapolri Komitmen Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Brebes

Mereka memeras para orang tua pelaku pemerkosaan dengan meminta sebesar Rp 62 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya