Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News