Jumlah ini meliputi 61 orang (Magelang Utara), 47 orang (Magelang Tengah), dan 47 orang (Magelang Selatan).
Adapun setiap marbut masjid menerima Rp1,2 juta per tahun.
"Sisanya tidak memenuhi syarat karena tidak melaksanakan kegiatan jemaah maktubah, karena ada di instansi pendidikan," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Hotel di Magelang, Tarif Mulai Rp 400.000
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News