Tersangka Juli sempat kabur ke Bogor setelah mengetahui aksinya terekam CCTV yang ada di rumah korban.
Berdasarkan rekaman CCTV ini, tim Polsek Gringsing dan Satreskrim Polres Batang melakukan pendalaman dan penyelidikan mengidentifikasi kedua pelaku.
"Tersangka Juli Yanto ditangkap di Bogor pada 22 Desember 2022, sedangkan Andhika Ardiasyah dibekuk di rumahnya pada 13 Desember 2022,” jelas dia.
BACA JUGA: Polres Batang Musnahkan 3.191 Botol Miras
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Batang. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News