GenPI.co Jateng - Polres Batang menangkap 2 tersangka yang membobol brankas rumah warga di Desa Gringsing.
Tersangka menggasak brankas berisi emas batangan, 15 perhiasan, laptop, serta sejumlah uang mencapai Rp420 juta.
Keduanya adalah Juli Yanto (33) dan Andhika Ardiansyah (30), warga Desa Gringsing, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
BACA JUGA: Polres Batang Musnahkan 3.191 Botol Miras
Kapolres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto mengatakan 2 tersangka melancarkan aksinya saat pemilik rumah Dian Kurniawati (41) warga Desa Gringsing yang berprofesi sebagai dokter tengah pergi keluar kota.
"Pelaku yang mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela kamar dengan menggunakan sebatang kayu," kata dia, Selasa (27/12).
BACA JUGA: Atap Ambruk Diterjang Angin, Kolam Renang THR Kramat Batang Ditutup Sementara
Kapolresta membeberkan tersangka Andhika Ardiansyah berperan mengawasi situasi dan menjaga jendela agar tidak tertutup.
Selain itu, dia menerima brankas dari dalam rumah korban dan uang bagian hasil kejahatan.
BACA JUGA: Jelang Natal dan Tahun Baru, BNN Batang Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Sedangkan tersangka Juli Yanto berperan sebagai perencana pencurian, membawa linggis, mengubah arah CCTV, mencongkel teralis, mengambil brankas, laptop, dan sejumlah jam tangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News