Hal ini tentang formula dan saran rumusan yang disampaikan kepada gubernur yang akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.
Pihaknya juga sudah melakukan sidang dengan dewan pengupahan yang terdiri atas perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, unsur akademisi/pakar, dan pemerintah tentang usulan UMK Kota Pekalongan 2023.
"Setelah wali kota menimbang, pemkot akan memutuskan mengusulkan UMK 2023 kepada gubernur naik 6,9% atau Rp2,3 juta dari sebelumnya Rp2,156 juta/ bulan," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: UMK Kudus 2023 Diusulkan Naik 6,4%, Sebegini Besarannya
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News