Sah! UMK Pekalongan 2023 Jadi Rp 2,3 Juta, Naik 6,9%

Sah! UMK Pekalongan 2023 Jadi Rp 2,3 Juta, Naik 6,9% - GenPI.co JATENG
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid. (Foto: ANTARA/Humas Kota Pekalongan)

Hal ini tentang formula dan saran rumusan yang disampaikan kepada gubernur yang akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Pihaknya juga sudah melakukan sidang dengan dewan pengupahan yang terdiri atas perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, unsur akademisi/pakar, dan pemerintah tentang usulan UMK Kota Pekalongan 2023.

"Setelah wali kota menimbang, pemkot akan memutuskan mengusulkan UMK 2023 kepada gubernur naik 6,9% atau Rp2,3 juta dari sebelumnya Rp2,156 juta/ bulan," jelas dia.(ant)

BACA JUGA:  UMK Kudus 2023 Diusulkan Naik 6,4%, Sebegini Besarannya

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya