
Menurut dia, pada pesta ulang tahun yang terakhir manajemen hotel melanggar protokol kesehatan dan terindikasi melanggar UU Pornografi.
“Kesimpulan kami, Hotel Gajah Mada melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 [tentang Ketertiban Umum]. Penyegelan ini agar menjadi pelajaran bagi hotel lainnya,” terang Sulistyono.
Meski penutupan ini bersifat sementara, Sulistyono tidak menyebutkan kapan penyegelan ini akan berakhir atau dicabut.
BACA JUGA: HIV/AIDS Bertambah 1.829 Orang, Pemkab Cilacap Lakukan Ini
Perwakilan manajemen Hotel Gajah Mada, Arman, menyatakan menerima sanksi yang diberikan Pemkab Rembang.
Dia akan berkoordinasi dengan manajemen hotel mengenai langkah-langkah pascapenyegelan ini.(*)
BACA JUGA: OJK Ajak Milenial Garap Pertanian Ekonomi Hijau, Apa Itu?
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News