Lani menggarisbawahi regulasi itu menjadi dasar payung hukum kepala desa dalam merumuskan sesuatu dan mengeluarkan kebijakan.
Di sisi lain, dalam perencanaan program pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah desa perlu melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan tokoh pemuda.
Menurut dia, pihak-pihak ini perlu diajak bermusyawarah untuk merumuskan program tersebut.
BACA JUGA: 92% Dana Desa di Kudus Telah Cair, Begini Penggunaannya
"Kami minta tokoh agama, pemuda, masyarakat bisa dijadikan mitra. Kegiatan musyawarah bisa dijadikan ajang komunikasi dan silaturahmi untuk merumuskan program pembangunan di desa,” jelas dia.(ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News