
"Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 12 Oktober 2022. Sekarang mau membuat paspor, mau ganti paspor masa berlakunya 10 tahun dengan biaya pembuatan paspor tetap sama," ungkap dia.
Namun demikian, masa paspor berlaku 10 tahun ini tidak untuk semua umur. Pemohon paspor di bawah 17 tahun belum bisa.
"Contoh anak masih umur 5 tahun atau 10 tahun, kami hanya bisa memberikan paspor masa berlakunya 5 tahun karena yang namanya anak-anak mukanya masih bisa berubah,” jelas dia.
BACA JUGA: Minat Umrah Tinggi, Stok Vaksin Meningitis di Kudus Habis
Adapun biaya pembuatan paspor biasa tetap Rp350.000 dan e-paspor Rp650.000.
Jika paspor hilang atau rusak, maka tambah denda Rp1 juta. Kalau paspor rusak, tambah denda Rp500.000.(ant)
BACA JUGA: Alhamdulillah, Penjaga Sekolah di Solo yang Uang Tabungannya Rusak Dimakan Rayap Ditawari Umrah Gratis
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News