Asyik! Kantor Imigrasi Semarang Mulai Layani Pembuatan Paspor 10 Tahun

Asyik! Kantor Imigrasi Semarang Mulai Layani Pembuatan Paspor 10 Tahun - GenPI.co JATENG
Kantor Imigrasi Semarang kini melayani pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. (Foto: ANTARA)

Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menjelaskan pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Menurut dia, surat itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.(ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya