"Kami dari nonton bola di Malang, tapi setengah main kami pulang. Sebelumnya, saya juga tidak tahu mau mampir ke mana. Kami muter aja, terus ambil barang-barangnya," jelas JT.
Para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian lebih dari 2 orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News