
“Kalau terindikasi ada barang bukti tentu kami proses,” tutur Soedirman.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, meminta pengelola hiburan malam kooperatif mengantisipasi penyalahgunaan narkoba.
Sebab, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kesadaran semua pihak termasuk pengelola tempat hiburan.
BACA JUGA: Cegah Persebaran Covid-19 Pakai Stiker, Ini Penjelasannya
Tak hanya itu, Rahmad juga meminta para pengelola hiburan malam mematuhi jam operasional yang berlaku.
Aparat akan memastikan semua tempat hiburan tutup pada saat jam operasional berakhir termasuk saat pengelola memadamkan lampu.
BACA JUGA: Temui Mahasiswa Rantau UKSW Tak Mudik Natal, Ganjar Pesan Ini
“Tidak serta dengan dimatikannya lampu berarti tidak ada kegiatan. Kami pastikan tempat itu beroperasional apa tidak,” ujar dia.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News