Keduanya mengaku mencuri sepeda motor di 6 lokasi berbeda dalam waktu 3 bulan terakhir.
Polisi juga mengamankan kendaraan hasil curian ini.
Kendaraan ini dicuri dari 6 lokasi, yakni Honda Vario 125 dan Honda Scoopy di Jalan Nakula Raya, Yamaha N-Max dan Honda Scoopy di Tlogosari, Honda Vario di Tanah Mas, dan Honda PCX di Banowati Raya.
BACA JUGA: Kronologi Kematian Dila, Dituduh Mencuri hingga Ditendang
Kapolsek membeberkan 4 unit sepeda motor di antaranya sudah dijual dengan harga Rp 20,4 juta di daerah Pasar Mangkang dan Terminal Mangkang Kota Semarang.
"Kami amankan uang tunai Rp 1 juta dan kalung emas seberat 8,7 gram," jelas dia.
BACA JUGA: Aniaya Pencuri hingga Tewas, 11 Satpam RSUP Dr Kariadi Ditangkap
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang ungkap perkara tindak pidana pencurian sepeda motor. (*)
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sepasang Kekasih di Semarang Ditangkap Polisi, Kasusnya, Miris
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News