
Ini berupa telepon seluler yang digunakan pelaku untuk merekam aksinya serta pakaian milik korban.
Atas perbuatan pencabulan ini, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News