Keji! Warga Semarang Cabuli Adik Ipar Sendiri

Keji! Warga Semarang Cabuli Adik Ipar Sendiri - GenPI.co JATENG
Tersangka pencabulan dihadirkan dalam pers rilis di Mapoltestabes Semarang, Kamis (8/9). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

Ini berupa telepon seluler yang digunakan pelaku untuk merekam aksinya serta pakaian milik korban.

Atas perbuatan pencabulan ini, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya