dilarikan ke RSUP Dr Kariadi Semarang untuk mendapatkan perawatan.
Kapolrestabes menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akan adanya transaksi narkotika di Jalan Basudewa.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 2 tersangka, yakni
BACA JUGA: Selama 2022, 1.648 Tersangka Narkoba di Jawa Tengah Ditangkap
Petugas kemudian mengamankan dua tersangka S (49) warga Kabupaten Jepara dan WKS.
"Tersangka S diamankan tanpa perlawanan, untuk tersangka WKS berupaya kabus saat ditangkap," papar dia.
BACA JUGA: Bikin Kaget! Begini Modus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Semarang
Selain itu, pihaknya mengamankan barang bukti 20 gram sabu-sabu.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ant)
BACA JUGA: Polres Jepara Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu-Sabu 101,06 Gram
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News