Keji! Guru Ngaji di Banjarnegara Cabuli 7 Santri Laki-Laki

Keji! Guru Ngaji di Banjarnegara Cabuli 7 Santri Laki-Laki - GenPI.co JATENG
Guru ngaji di Banjarnegara dibekuk polisi karena melakukan pencabulan terhadap 7 santri. (Foto: ayosolo.id/Polres Banjarnegara)

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya