
Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam pidana 15 tahun penjara dan Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News