Keji! Guru Agama di Batang Cabuli Siswa, Diduga Ada 30 Korban

Keji! Guru Agama di Batang Cabuli Siswa, Diduga Ada 30 Korban - GenPI.co JATENG
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: ayosemarang.com)

Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam pidana 15 tahun penjara dan Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara.(*) 

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya