
"Petugas Polsek Kartasura kemudian datang untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” imbuh dia.
Saat ini, pelaku yang diduga klitih ini masih diamankan di Mapolsek Kartasura.
Pelaku terancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(*)
BACA JUGA: Ngeri! Diduga Ada Klitih di Magelang, 2 Orang Luka-Luka
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Diduga Lakukan Klitih, Remaja Asal Boyolali Ini Bonyok Dihajar Warga
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News