Pria tersebut lalu reflek mengejar dan menarik pengendara sepeda motor hingga terjatuh dan memukulnya.
Kasatlantas menjelaskan kedua belah pihak sudah dilakukan mediasi. Pengendara motor itu diketahui masih berusia 16 tahun.
"Semoga kejadian ini menjadikan pelajaran, bagi pengendara yang belum cukup umur, belum memiliki SIM. Apalagi menggunakan knalpot brong, dilarang untuk berkendara di jalan umum," jelas dia.
BACA JUGA: Begini Kronologi Ayah Emil Dardak Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk dijadikan pelajaran dan tidak melakukan main hakim sendiri.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News