
Tak kurang dari 12 jam, polisi berhasil meringkus pelaku S di rumahnya Desa Gumelar Kidul, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saksi serta barang bukti.
"Di rumahnya pada pukul 12.45 WIB, S mengakui seluruh perbuatannya," imbuh dia.
BACA JUGA: Pipa Pertamina di Cilacap Bocor, Polda Jateng Lakukan Ini
Wakapolda menambahkan pelaku merasa sakit hati lantaran korban meminta mengantar ke Banjarnegara.
"Saat itu pelaku mengaku tak punya uang. Mereka telah bekerja sebagai ART dengan satu majikan yang sama 10 tahun," jelas dia.
BACA JUGA: Innalillahi, Mantan Wabup Banjarnegara Hadi Supeno Meninggal
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Keji! ART di Cilacap Gorok Leher Teman Kerjanya Pakai Golok, Gegara Masalah Sepele
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News