3 Pemalsu Pita Cukai Rokok Diadili di PN Semarang, Ternyata Ini Perannya

3 Pemalsu Pita Cukai Rokok Diadili di PN Semarang, Ternyata Ini Perannya - GenPI.co JATENG
Terdakwa produsen pita cukai rokok palsu diadili di Pengadilan Negeri Semarang. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya