Misteri Kasus Brigadir J Tewas, Ini Kata Kriminolog

Misteri Kasus Brigadir J Tewas, Ini Kata Kriminolog - GenPI.co JATENG
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

“UU itu mengatur bentuk pengakuan terhadap salah satu tersangka yang mengajukan dirinya sebagai saksi kunci yang akan mengungkap bagaimana sebenarnya peristiwa itu terjadi,” tutur dia.

Adapun jika hasil proses hukum itu mengarah pada terbukti bersalahnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, maka dia akan dijerat pasal berlapis.

"Seandainya anggaplah terbukti Pak Ferdi Sambo bersalah, akan dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 330 artinya pembunuhan dengan direncanakan, dan 233 KUHP menghilangkan barang bukti,” beber dia.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Jateng Dapat Tambahan 60.000 Dosis Vaksin PMK

Di sisi lain, Bharada E meski sebagai saksi kunci juga tetap akan dijerat sejumlah pasal berlapis.

"Brigadir E dapat dijerat beberapa Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 50 di mana Pasal 338 itu pembunuhan berencana, tapi dapat diringankan karena dia menyatakan itu adalah perintah dari atasan," tutur dia.

BACA JUGA:  5 Rekomendasi Hotel di Solo, Bisa Nonton Konser Dream Theater

Fia menilai kejadian itu dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak terutama untuk penegakan hukum di Indonesia.

"Tentunya dari peristiwa ini banyak hal yang perlu dipelajari menjadi sebuah refleksi dalam penegakan hukum di Indonesia," jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Wow! Baru 3 Hari, Tiket Konser Dream Theater di Solo Terjual 50%

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya